Rasullulloh SAW Bersabda: "Berpuasalah Kalian! Niscaya Kalian Akan Sehat"

Sunday, April 19, 2009

Merokok Haram Atau Makruh ?

MEROKOK HARAM ATAU MAKRUH?

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan saja. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya dijaman sekarang ini.

Dahilu para ulama hanyta memandang bahwa yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai dinegeri kita yang punya hobi menyedot rokok, kalau ditanyakan tentang hokum merokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

MENGAPA MEREKA MEMANDANG DEMIKIAN?

Karena literatur mereka adalah literatur kelasik, yang ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, dimana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat zat beracun didalam debatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian dimasa lalu tentang bahaya sebatang rokok. Maka hokum rokok hanya sekedar makruh lantara membuat mulut berbau kurang sedap, serta mengganggu pergaulan dimasyarakat.

PENELITIAN TERBARU

Seandainya para kiyai itu tidak terpaku pada naskah literatur kelasik dan mengikuti rekan rekan mereka yaitu para ulama di negeri negeri islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200 an racun yang berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madhorot yang sangat besar. Bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa rokok itu bukan hanya sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu hukumnya haram. Lantaran rokok merupakan benda yang memetikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian akibat merokok adalah lebih tinggi dibandingkan dengan kematian akibat perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyabutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan merokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shianghai China adlah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 2 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% Haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk sel darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung lebih dari 4000 elemen elemen dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah TAR,NIKOTIN dan KARBON MONOKSIDA. TAR adalah substansi Hidrokarbon yang bersipat lengkat dan menempel pada paru paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersipat karsinogen dan mampu memicu kanker paru paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat haemoglobin dalam darah,membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat penghisap rokok mengalami mresiko 14 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari pada orang yang tidak menghisapnya.Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita PNEMONIA dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi.

Menggunakan rokok dengan kadar nokotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuha akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam danlebih lama.

Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal semua fakta diatas, karena merupakan hasil penelitian ilmiah. Bahkan perusahaan rokok pun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasan rokok kalimat sebagai berikut;

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau perusahaan rokok itu sendiri sudah menyatakan bahwa rokok yang diproduksinya adalah benda yang sangat membahayakan kesehatan dan mendatangkan macam macam penyakit, bagaimana mungkin konsumen atau para perokok masih mau mengingkarinya? Sumber Eramuslim.com

No comments:

Post a Comment