Rasullulloh SAW Bersabda: "Berpuasalah Kalian! Niscaya Kalian Akan Sehat"

Sunday, August 9, 2009

Teroris vs Koruptor

Konsentrasi dan perhatian seluruh media masa mulai kemarin 7 Agustus 2009 hingga tulisan ini diposting pukul 17 WIB 8 Agustus 2009 terus terpusatkan kepada kegiatan kepolisian RI Densus 88 yang sejak kemarin terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu pemberantasan Terorisme. Kegiatan tersebut adalah pemburuan dan pengepungan serta penyergapan terhadap teroris yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi berhasil menggerebek para pelaku teroris di Jati Asih Bekasi dan berhasil menembak mati 2 orang teroris dan menyita bahan bahan yang diduga sebagai bahan peledak bom yang jumlahnya cukup banyak, polisi juga dalam drama pengepungan rumah di desa Beiji kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, yang berlangsung selama 17 jam berhasil melumpuhkan hingga tewas orang yang diduga kuat sebagai gembong teroris yang menjadi buronan polisi nomer 1 yaitu NURDIN M TOP.
Memang rentetan peristiwa peristiwa besar ini begitu menyita perhatian masyarakat akhir akhir ini, bangsa ini terus dilanda berbagai masalah dan peristiwa yang terus menerus. Perhelatan akbar pemilu baik legislative yang belum tuntas karena permasalahan pembagian kursi,maupun pemilu persiden yang diwarnai gugatan dari pihak yang merasa dicurangi kemudian mereka menggugat KPU agar pemilu presiden diulang atau setidaknya ada pemilu presiden tahap ke 2.
Masalah lain yang tidak kalah bahayanya daripada bahaya teroris adalah belum tercapainya pemberantasan tindakan korupsi, korupsi telah menjadikan rakyat bangsa ini sebagian besarnya hidup dalam kemiskinan padahal sebagaimana diketahui sumber daya alam yang terkandung di bumi dan laut di seantero nusantara ini begitu sangat melimpah, sehingga jika saja sumber daya alam tersebut dikelola oleh orang orang yang bermoral jujur bersih dari korupsi bangsa ini akan menjadi sebuah Negara maju dan makmur.
Sangat ironi, dimana keinginan pemberantasan korupsi dengan dibentuknya sebuah lembaga pemberantasan korupsi KPK pada mulanya masyarakat begitu terpesona dengan kinerja lembaga ini, dimana KPK berhasil menyeret para pelaku koruptor dari para pejabat tinggi Negara baik eksekutif, yudikatif,maupun legislative dari berbagai level instansi. Namun belakangan sangat mengagetkan dan menyedihkan berkaitan dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang direktur sebuah perusahaan yang melibatkan ketua KPK yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Masyarakat merasa pesimis dengan penegakan hukum atas tindakan korupsi dimana orang yang seharusnya menangkap penjahat malah menjadi penjahat lainya. Baru baru ini ketua KPK membuka aib dengan mengatakan bahwa ada terjadi indikasi penyuapan terhadap beberapa pejabat tinggi KPK. Kalau ini benar, maka kiamatlah bangsa ini siapa lagi yang akan sanggup menegakan hukum terhadap para koruptor tersebut.

Korupsi di RRC VS Korupsi di RI
________________________________________
Bangsa Ini Memerlukan Zhu
Oleh: Asro Kamal Rokan (Republika Online)

Xiao Hongbo telah dihukum mati beberapa waktu lalu. Delapan orang pacarnya --yang dibiayai dalam kehidupan mewah-- mungkin hanya menangisi lelaki berusia 37 tahun. Tidak ada yang bisa membantunya.

Deputi manajer cabang Bank Konstruksi China , salah satu bank milik negara,
di Dacheng, Provinsi Sichuan , itu dihukum mati karena korupsi. Xiao telah
merugikan bank sebesar 4 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar sejak 1998
hingga 2001. Uang itu digunakan untuk membiayai kehidupan delapan pacarnya.

Xiao Hongbo satu di antara lebih dari empat ribu orang di Cina yang telah
dihukum mati sejak 2001 karena terbukti melakukan kejahatan, termasuk
korupsi. Angka empat ribu itu, menurut Amnesti Internasional (AI), jauh
lebih kecil dari fakta sesungguhnya. AI mengutuk cara-cara Cina itu, yang
mereka sebut sebagai suatu yang mengerikan.

Tapi, bagi Perdana Menteri Zhu Rongji inilah jalan menyelamatkan Cina dari
kehancuran. Ketika dilantik menjadi perdana menteri pada 1998, Zhu dengan
lantang mengatakan, ''Berikan kepada saya seratus peti mati, sembilan puluh
sembilan untuk koruptor, satu untuk saya jika saya melakukan hal yang
sama.''

Zhu tidak main-main. Cheng Kejie, pejabat tinggi Partai Komunis Cina,
dihukum mati karena menerima suap lima juta dolar AS. Tidak ada
tawar-menawar. Permohonan banding wakil ketua Kongres Rakyat Nasional itu
ditolak pengadilan. Bahkan istrinya, Li Ping, yang membantu suaminya meminta
uang suap, dihukum penjara.

Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi , Hu Chang-ging, pun tak luput dari peti
mati. Hu terbukti menerima suap berupa mobil dan permata senilai Rp 5
miliar. Ratusan bahkan mungkin ribuan peti mati telah terisi, tidak hanya
oleh para pejabat korup, tapi juga pengusaha, bahkan wartawan. Selama empat
bulan pada 2003 lalu, 33.761 polisi dipecat. Mereka dipecat tidak hanya
karena menerima suap, tapi juga berjudi, mabuk-mabukan, membawa senjata di
luar tugas, dan kualitas di bawah standar. Agaknya Zhu Rongji paham betul
pepatah Cina: bunuhlah seekor ayam untuk menakuti seribu ekor kera.

Dan, sejak ayam-ayam dibunuh, kera-kera menjadi takut, kini pertumbuhan
ekonomi Cina mencapai 9 persen per tahun dengan nilai pendapatan domestik
bruto sebesar 1.000 dolar AS. Cadangan devisa mereka sudah mencapai 300
miliar dolar AS.

Sukses Cina itu, menurut guru besar Universitas Peking, Prof Kong Yuanzhi,
karena Zhu serius memberantas korupsi. Perang terhadap korupsi diikuti
dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Zhu mengeluarkan dana besar
untuk pendidikan manajemen, mengirim ribuan siswa belajar ke luar negeri,
dan juga mengundang pakar bisnis berbicara di Cina.

Kini, lihatlah apa yang terjadi di Indonesia .

Pengangguran terus bertambah, anak-anak gadis dari desa terpaksa menjadi
******* di kota, lulusan SMU menjadi pengamen, anak-anak SD yang malu tidak
dapat membayar uang sekolah, bunuh diri. Ratusan ribu orang tumpah ke
kota-kota karena di desa tidak ada harapan. Ratusan ribu orang menjadi
tenaga kerja di luar negeri, ditipu calo dan disiksa majikannya. Mereka
adalah korban. Koruptor menghisap hidup mereka, bertahun-tahun tanpa ada
yang menolong. Koruptor mengambil hak mereka atas tanah, hak mereka atas
air, hak mereka untuk sekolah, hak mereka untuk berdagang, hak mereka untuk
bekerja, hak mereka untuk mendapatkan layanan, hak mereka untuk kesehatan.
Apalagi hak yang tersisa untuk orang-orang miskin itu?

Pemerintah bukan penolong orang-orang miskin, terkadang mereka juga
mengambil uang dari orang-orang miskin. Bangsa ini memerlukan orang seperti
Zhu Rongji, bukan pesolek.

Sebab, inilah keadaan utama Indonesia :

Jatuhkanlah tiga buah batu dari pesawat udara di wilayah Indonesia , maka
yakinlah satu di antara batu itu akan mengenai kepala koruptor!

Bahaya Korupsi Dan Teroris
Korupsi dan Teroris merupakan dua hal yang sangat mengahancurkan bagi tatanan sebuah Negara, dimana korupsi mengakibatkan ke tidak adilan pendistribusian hasil pembangunan kepada seluruh warga masyarakatnya, kemiskinan menjadi warna dalam kehidupan rakyatnya, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah, kurang gizi, melimpahnya jumlah pengangguran dll. Disisi lain sekelompok kecil elit masyarakat bergelimang dengan harta yang didapatnya dari korupsi, berpoya poya menghamburkan uangnya mereka berjalan dimuka bumi dengan penuh kesombongan.
Keadaan malang masyarakat tersebut ditambah lagi dengan brutalnya aksi aksi para teroris yang menebar ancaman, dan ketakutan serta membunuh orang orang tidak berdosa dengan serangkaian aksi pengeboman. Mereka menjusifikasi tindakan teroris mereka dengan apa yang difahami oleh mereka tentang ajaran Jihad. Mereka memandang aksi mereka adalah merupakan jihad melawan orang orang kafir terutama Amerika dan sekutu sekutunya, yang menurut mereka Amerika dan sekutu sekutunya dengan system politik luar negeri mereka telah menganiyaya kaum muslimin diseluruh dunia sehingga umat islam harus bangkit melawannya dengan JIHAD.
Namun kenyataannya aksi mereka malah menjadikan orang orang sipil tak bersenjata dan tak berdosa banyak menjadi korban pengeboman mereka. Padahal jihad dengan senjata dalam pandangan islam baru dapat dilaksanakan manakala orang orang kafir menyerang dengan kekuatan militer mereka ke suatu wilayah kaum muslimin maka wajib bagi kaum muslimin yang ada di wilayah itu untuk berjihad melawan orang orang kafir penyerang tersebut. Indonesia pada saat ini bukan merupakan wilayah jihad dengan militer dan senjata, karena tidak ada kaum kafir yang menyerang Indonesia dengan senjata dan bermaksud menjajah. Akan tetapi Indonesia merupakan lahan dakwah untuk menyampaikan seluruh ajaran islam karena walaupun mayoritas sudah menjadi muslim tetapi kualitas pemahamannya masih kurang termasuk mendakwahkan ajaran JIHAD yang perlu pemahaman yang benar sehinnga tidak salah kaprah.
Kesadaran para pelaku atas tindakannya
Menarik untuk diperhatikan, ketika seseorang melakukan sesuatu tentu mereka secara sadar melakukannya. Dalam hal ini para teroris melakukan aksinya dengan keyakinan tentang ajaran jihad yang mereka fahami dan berkayakinan bahwa aksinya itu merupakan suatu ibadah yang akan mendapatkan pahala surga Padahal islam sendiri tidak menyetujui aksi mereka, islam menganjurkan memelihara nyawa para wanita,anak anak,orang tua renta dan orang orang tidak berdosa lainya walaupun mereka kafir dan dalam situasi perang sekalipun. Jadi dapat dikatakan bahwa mereka telah salah faham dalam memahami ajaran jihad sehingga menimbulkan aksi emosional membabibuta dan brutal.
Sedangkan para koruptor ketika dia melakukan korupsinya mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah merupakan kejahatan sehingga mereka menyusun strategi dan bekerja sama dengan koleganya agar perbuatannya tidak terungkap. Jadi tidak ada koruptor yang dalam hatinya memandang bahwa korupsinya itu bukan merupakan kejahatan.tidak ada kesalah fahaman disitu mereka sadar dan menyadarinya walaupun juga berusaha melakukan pembenaran.
Sikap masyarakat yang berlebih berlebihan
Anggapan bahwa terorisme adalah sebuah kejahatan kemanusiaan adalah benar adanya, istilah atau label teroris sendiri telah menjadi tergambarkan dengan sosok yang keji, brutal,dan sangat menakutkan. Sedangkan istilah Korupsi atau pelakunya disebut koruptor telah terjadi sedemikian rupa sehingga seolah menjadi sebuah istilah yang “tren dan keren” sehingga orang yang menyandang title tersebut tidak merasa malu padahal koruptor sama saja dengan maling atau perampok.
Begitu juga korupsi merupakan kejahatan yang sama yang harus diadili dan dihukum dengan hokum seberat beratnya. Namun anggapan mengeneralisir terhadap anggota teroris bahwa mereka adalah merupakan kelompok yang seperti dikatakan oleh mantan komandan densus 88 adalah kelompok orang orang yang punya ide untuk mendirikan Negara islam, kemudian selalu disebut sebut asal alumni pesantren tertentu dan juga selalu disebut sebut nama keluarga dan orang tua nya dan juga asal kampung halamannya. Hal serupa tidak pernah terjadi kepada seorang koruptor ketika ditangkap dan sudah terbukti bersalah orang tidak bertanya dan tidak mengaitkan dengan asal pendidikannya, siapa keluarganya,darimana asalnya dll. Padahal dari dampak yang ditimbulkan oleh para koruptor yaitu kemiskinan yang menyelimuti sebagian besar kehidupan rakyat munkin saja menjadi pemicu bagi aksi nekad bom bunuh diri para teroris tersebut, walaupun mereka mengkleim sebagai aksi bom syahid tetapi para pelakunya tersebut kebanyakan berlatar belakang ekonomi yang lemah, sehingga mereka dengan mudah dapat didoktrin dengan iming iming kesenangan bidadari dan surgawi yang mungkian sulit bagi mereka untuk mendapatkannya dikehidupan dunia. Ingat ada sebuah Hadis Nabi yang menyatakan: “kemiskinan mendekatkan kepada kekufuran”
Wallahu ‘alam.

Read more...

Monday, August 3, 2009

Makna Hakiki Dari Jihad

PII : Pelajar Islam Indonesia
Rubrik : Dunia Islam
Memahami Makna Jihad
0000-00-00 00:00:00 - by : ali
Pendahuluan
Pada masa lalu, kekuatan jihad telah terbukti mampu menegakkan peradaban Islam yang agung, yang memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi segenap manusia. Dan dari peradaban yang agung itu pula terpancar kemuliaan Islam dan kewibawaan kaum Muslim. Dengan jihad, Islam menjelma menjadi sebuah sosok kekuatan yang tiada tanding. Kekuatan tersebut belum ada tandingannya dalam sejarah umat manusia kapanpun. Mercusuar Islam ini telah terbukti mampu membangun hegemoni politik dan budaya yang sangat luas dan jauh lebih besar dibandingkan dengan yang pernah dicapai bangsa-bangsa Eropa.
Diktator Jerman, Adolf Hitler, dengan pasukan Nazi-nya yang ditakuti dalam perang dunia II hanya pernah “melamun” untuk membuat bangsa Jerman, sebagai bangsa Aria yang dianggapnya memiliki ras unggul, sebagai bangsa penguasa Eropa. Demikian juga, Inggris, Belanda, Perancis dan negara-negara imperialis kolonialis lainnya pernah memiliki daerah koloninya di wilayah-wilayah tertentu, di Asia dan Amerika Latin. Tetapi, selain terbilang “relatif kecil” --yaitu hanya terdiri dari beberapa negara yang terpisah-pisah-- wilayah kekuasaan bangsa-bangsa tersebut didapatkan atas paradigma kerakusan ekonomi dan kekuasaan dengan metode penjajahan, kolonialisasi dan penaklukkan.

Kaum Muslim di pihak lain, pernah memiliki suatu daerah kekuasaan yang sangat luas membentang dari Iran di Timur sampai Spanyol di Barat, dan dari Ethiopia di Selatan sampai Turki di Utara. Wilayah ini meng-cover tiga wilayah benua sekaligus: Asia, Afrika dan Eropa. Berbeda dengan motif-motif ekonomi dan nafsu kekuasaan yang menjadi ruh kolonialisasi oleh negara-negara Eropa, perluasan wilayah Islam digerakkan oleh semangat keimanan di mana umat Islam menyebarkan agama baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
Di sisi lain, umat Islam memiliki interpretasi yang beragam terkait dengan makna jihad. Di sinilah –dalam tulisan ini, selain pembahasan hadits jihad al-Nafs dan pendapat al-Ghazali terkait hal ini- pentingnya memahami kembali makna dari istilah jihad agar jangan keluar dari pakem-nya. Pembahasan bahasa (istilah) ini menjadi penting, karena bahasa merupakan sekumpulan kata atau kalimat yang mengisyaratkan makna tertentu. Maka, bisaanya manusia menyebut sesuatu dengan suatu kata/istilah untuk menunjukkan makna tertentu. Akan tetapi, tidak selamanya suatu kata/istilah secara pasti menunjukkan makna hakiki dari sesuatu yang dimaksud. Sebab, kata/istilah tersebut tidak jarang hanya megungkapkan apa yang ada di dalam benak penuturnya, bukan menggambarkan realitas yang ditunjukkannya. Di sinilah sebetulnya pentingnya setiap orang memahami kata/istilah hingga ia mengetahui kesesuaian maknanya dengan realitas yang ditunjukkannya ataukah tidak. Apalagi, Islam sendiri telah melarang umatnya menyalahgunakan atau mendistorsikan istilah, yaitu memberikan makna yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Allah Swt berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan yang demikiran itu disebabkan karena mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).1

Posisi Bahasa Arab dan as-Sunnah dalam Memahami Nash
Sesungguhnya dalam metode ushul fiqh, pemaknaan nash-nash syariat (al-Qur’an dan as-Sunnah) dalam pemahaman atas teks-teks dan istilah-istilah al-Qur’an dan as-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari dua faktor, yaitu: (1) kenyataan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah adalah kitab berbahasa Arab; dan (2) bahwa as-Sunnah adalah penjelas (bayan) dari al-Qur’an.2
Mengenai faktor yang pertama, sudah sangat jelas, bahwa kenyataan al-Qur’an memang berbahasa Arab. Di samping itu, al-Qur’an telah memberikan kabar kepada kita mengenai hal ini. Allah Swt berfirman:
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْءَانًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Sesungguhnya Kami menjadikan al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahaminya. (QS az-Zukhruf [43]: 3).
Dengan demikian, metode memahami nash (teks istilah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah) haruslah berpijak pada pemahaman bahasa Arab, bukan yang lain. Tanpa pengetahuan atas bahasa Arab mustahil kita dapat memahami makna yang dimaksudkan dalam nash tersebut.3
Adapun cakupan al-Qur’an terhadap kata-kata yang diambil dari bahasa lain, maka kata-kata tersebut telah mengalami proses arabisasi (mu’arrabah), sehingga menjadi bahasa Arab. Sebelum turunnya al-Qur’an, orang-orang Arab sudah terbisaa menggunakan kata-kata yang berasal dari luar mereka; kemudian mereka mengubahnya sesuai aturan bahasa mereka dan huruf-hurufnya. Sehingga, kata-kata yang telah diarabisasi tersebut menjadi bahasa Arab seperti yang mereka ciptakan sendiri, tidak ada perbedaan sedikitpun. Para penyair, sebelum turunnya al-Qur’an, sudah terbiasa menggunakan lafadz-lafadz mu’arrab (lafadz yang diambil dari bahasa lain kemudian diubah sesuai dengan aturan bahasa Arab). Contohnya adalah kata-kata: Fulfulun yang diambil dari khazanah bahasa Yuanai, yakni fulful; Qirthaasin yang diambil dari khazanah bahasa Yuanai, yakni Kuartees; Dirham yang diambil dari khazanah bahasa Yuanai, yakni drakhmee (mata uang Yunani); Jamanah yang diambil dari khazanah bahasa Latin, yakni gemona (permata); Arjuwan yang diambil dari khazanah bahasa Akadia, yakni arjuwan yang berarti ‘amaru dalam bahasa Arab.
Perlu dipahami, bahwa proses arabisasi harus dibatasi hanya pada nama-nama benda yang terindera saja. Sedangkan lafadz-lafadz yang menunjukkan pada makna-makna, maka bangsa Arab telah membuat al-isytiqaq (yaitu pengambilan suatu kata disebut kata musytaq yang berasal dari kata asalnya). Berkaitan dengan pengkhayalan (takhayyulat) dan penyerupaan (tasybihat), orang Arab membuat apa yang dinamakan majaz (yaitu menggunakan suatu kata yang bukan ditujukan untuk arti asalnya, karena adanya kesamaan antara dua arti asal dan arti baru, misalnya kata shiraath al-mustaqiim yang diartikan sebagai Islam).4
Adapun faktor kedua, bahwa as-Sunnah merupakan penjelasan dari al-Qur’an, berkaitan erat dengan fungsi Rasulullah Saw yang berkewajiban menjelaskan makna al-Qur’an kepada umat manusia. Dalam hal ini Allah Swt berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Kami menurunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya. (QS an-Nahl [16]: 44).
Fungsi Rasulullah Saw sebagai penjelas al-Qur’an ini terwujud5, misalnya, dalam perincian (bayan) ayat-ayat yang global (mujmal), pengecualian (takhsîsh) ayat-ayat yang umum (‘am), pemberian batasan (taqyîd) ayat-ayat yang mutlak, penambahan hukum yang hukum pokoknya ada dalam al-Qur’an, dan pensyariatan hukum baru yang hukum pokoknya tidak ada dalam al-Qur’an.
Atas dasar penjelasan di atas, proses pemahaman atas teks/istilah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah haruslah didasarkan pada pandangan bahwa keduanya adalah berbahasa Arab dan pengaitan teks/istilah tersebut dengan penjelasan dan keterangan Nabi Muhammad saw dalam as-Sunnah. Karena itu, menggunakan metode penafsiran yang tidak bertolak dari kenyataan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai kitab yang berbahasa Arab berarti mengabaikan kenyataan yang sangat mendasar. Demikian pula setiap penafsiran kata atau istilah yang mengabaikan as-Sunnah; berarti mengabaikan kedudukan Muhammad sebagai penjelas dari apa yang diturunkan Allah.6
Memahami Makna Lughawi, ‘Urfi, dan Syar’i
Pada penjelasan sebelumnya, telah kita diskusikan bahwa ada dua prinsip yang berkaitan dengan pemaknaan teks-teks syariah, yaitu: (1) Al-Qur’an dan as-Sunnah menggunakan bahasa Arab; dan (2) As-Sunnah mempunyai otoritas menjelaskan pengertian kata atau istilah dari teks-teks wahyu. Berdasarkan dua prinsip ini, akhirnya kita memperoleh suatu metode ushul fiqh untuk memberi makna istilah-istilah dalam nash-nash syariat (al-Qur’an dan Hadits Nabi). Metode ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, Dalam bahasa Arab, makna hakiki didahulukan daripada makna majazinya. Dalam masalah pemaknaan kata atau istilah ini, aspek bahasa Arab yang berkaitan dengan istilah dapat ditinjau dari dua makna, yaitu makna hakiki (arti sebenarnya) dan makna majazi (arti kiasan). Kata asad, misalnya, makna hakikinya adalah singa. Akan tetapi, dalam makna majazinya, kata tersebut dapat berarti rajul syujâ‘ (lelaki yang gagah berani). Demikian pula kata bahr; makna hakikinya adalah laut. Akan tetapi, makna majazinya adalah ‘âlim (orang alim/berilmu) atau kuda yang gagah perkasa. Kaidah ushul yang berkaitan dengan hal ini adalah:
اَلأَصْلُ فِيْ اْلكَلاَمِ اْلحَقِيْقَةُ
Pada dasarnya ucapan itu harus diartikan lebih dahulu secara hakiki.
Namun, jika tidak memungkinkan diartikan secara hakiki atau jika ada indikasi (qarinah), barulah beralih ke pemaknaan secara majazi, agar nash syariat tidak tersia-siakan atau terabaikan; misalnya hubungan sababiyah (menyebut sebab tetapi yang dimaksud adalah akibat), musabbabiyah (menyebut akibat/musabab tetapi yang dimaksud adalah sebab), juz‘iyah (menyebut sebagian tetapi yang dimaksud adalah keseluruhan), kulliyah (menyebut keseluruhan tetapi yang dimaksud adalah sebagian), dan sebagainya.7 Kaidah ushul menyebutkan:
إِذَا تَعَذَرَتْ اْلحَقِيْقَةُ يُصَارُ إِلَى اْلمَجَازِ
Jika suatu kata tidak dapat diberi makna hakiki, maka dapat diartikan secara majazi.
Kedua, pemberian makna hakiki terhadap suatu istilah harus mengikuti urutan (tertib) sebagai berikut:
1. Makna hakiki syar‘î (makna syariat).
2. Makna hakiki ‘urfî (makna yang berhubungan dengan tradisi).
3. Makna hakiki lughawî (makna literal, harfiah).
Makna hakiki syar‘î (al-haqîqah al-lughawiyah asy-syar‘iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah dialihkan dari makna harfiah (bahasa)-nya. Sebab, nash-nash syariat telah memberikan tambahan makna yang lebih dari sekadar makna harfiah/bahasanya. Contohnya adalah kata shalat, shaum, zakat, haji, jihad, islam, iman, dan sebagainya.
Kata shalat secara harfiah, dalam kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah ad-du‘â’ (doa). Akan tetapi, nash-nash syariat (khususnya Hadits Nabi) telah menjelaskan tatacara shalat Nabi Saw, sehingga kita tidak dapat lagi mengartikan nash syariat yang menyebut shalat dengan arti harfiahnya, yakni doa. Sebab, kata tersebut sudah diberikan tambahan makna dari sekadar makna harfiahnya. Shalat secara syar‘î lalu diartikan sebagai suatu rangkaian perbuatan dan perkataan (doa) yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Kata shaum secara bahasa, sebagaimana terdapat dalam kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah al-imsâk (menahan diri). Akan tetapi, nash-nash syariat (al-Qur’an, khususnya dalam surat al-Baqarah [2]: 187) dan juga hadits-hadits Nabi Saw memberikan makna tambahan atas kata tersebut yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal yang membatalkan shaum dari subuh sampai malam (magrib) disertai dengan niat. Inilah makna syar‘î dari shaum.
Sementara itu, makna hakiki ‘urfî (al-haqîqah al-lughawiyah al-‘urfiyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah menjadi ‘urf (konvensi, tradisi, kebisaaan) orang Arab. Atau sesuatu yang telah ditransfer oleh pakar bahasa yang biasa berargumentasi dengan bahasa mereka dari makna harfiah (lughawi) kepada makna lain yang telah masyhur. Contohnya adalah kata dâbbah.8 Secara harfiah, kata dâbbah berarti segala makhluk yang melata di muka bumi (termasuk hewan dan manusia). Akan tetapi, secara ‘urfî, orang Arab lalu menggunakan kata tersebut dengan makna hewan berkaki empat seperti unta; tidak termasuk manusia.
Adapun makna hakiki lughawî (al-haqîqah al-lughawiyah al-wadh‘iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang menunjuk pada arti asalnya secara harfiah/literal. Contohnya adalah kata rajul (lelaki), imra’ah (perempuan), asad (harimau), jamal (unta), sayf (pedang), dan sebagainya.
Berdasarkan uraian sebelumnya, urutan pemberian makna suatu teks/istilah dalam nash-nash syariat diawali dengan makna syar‘î, lalu makna ‘urfî, dan kemudian makna lughawi. Karena itu, jika kita membaca ayat atau hadits lalu mendapatkan kata tertentu semisal shalat, islam, jihad, dan seterusnya, hendaknya kita mengartikannya dalam makna syar‘î-nya lebih dulu; bukan makna harfiah/literalnya. Mengartikan kata-kata tersbut dalam makna harfiah/literalnya terlebih dulu dan mengesampingkan makna syar‘î-nya jelas tidak tepat. Contohnya adalah mengartikan kata jihad secara harfiah/literal sekadar “bersungguh-sungguh atau mengerahkan segenap kesanggupan,” tanpa menghubungkannya dengan banyak nash al-Qur’an dan as-Sunnah yang menunjukkan makna syar‘î-nya, yaitu mengerahkan segala kesanggupan dalam peperangan (qitâl) fi sabilillah; baik secara langsung atau dengan memberi pertolongan berupa bantuan harta, memperbanyak pasukan, dan sebagainya. Mengartikan jihad secara harfiah seperti di atas dengan mengesampingkan makna syar‘î-nya tanpa alasan apa pun jelas merupakan tindakan yang amat ceroboh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari kacamata metodologi ilmiah sekalipun.
Pandangan Kokoh Mengenai Makna Jihad
Dengan demikian, dapat kita ajukan satu kesimpulan bahwa pandangan yang kokoh terkait makna jihad adalah makna syariatnya, yaitu mengerahkan segala kesanggupan dalam peperangan (qitâl) fi sabilillah; baik secara langsung atau dengan memberi pertolongan berupa bantuan harta, memperbanyak pasukan, dan sebagainya.9 Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan rincinya:
Pertama, secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thâqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). Dari kata juhd juga dibentuk kata mujâhadah. Karena itu, secara bahasa jihâd/mujâhadah bermakna:
1. Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan.10
2. Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan.11
Di dalam al-Qur’an, jihad dalam makna bahasa ini terdapat, antara lain, dalam ayat-ayat berikut:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (QS al-Ankabut [29]: 69).
فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
Berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an, dengan jihad yang besar. (QS al-Furqan [25]: 52).
Rasulullah Saw. juga bersabda:
أَفْضَلُ اْلجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama adalah ucapan yang haq di hadapan penguasa yang lalim. (HR at-Tirmidzi).
الْحَجُّ جِهَادُ كُلِّ ضَعِيفٍ
Ibadah haji merupakan jihad bagi mereka yang lemah. (HR Ibn Majah dan Ahmad).
Aisyah ra. pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi para wanita?” Beliau bersabda:
نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Ya, yaitu jihad yang tidak ada perang di dalamnya, yakni ibadah haji dan umrah. (HR Ibn Majah).
Rasul saw. juga pernah bersabda:
الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ
Yang bernama mujahid adalah mereka yang memerangi dirinya. (HR at-Tirmidzi).
Nash-nash di atas dan yang semisal, di dalamnya terdapat kata jihad dalam pengertian bahasa (lughawi). Makna bahasa yang terdapat di dalamnya adalah mujâhadah (perang) terhadap hawa nafsu, setan, dan kefasikan; keberanian menegur keras para penguasa dengan cara menyerunya dan melarangnya; serta kesungguhan dalam mengerahkan segenap kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban atau dalam menjaga taklif-taklif (beban) syariah.
Kedua, adapun dalam pengertian syar‘î (syariat), para ulama dan fuqaha mendefinisikan jihad sebagai:
1. Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.12
2. Upaya mengerahkan segenap jerih payah dalam memerangi kaum kafir.13

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara syar‘i, jihad adalah qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i'lai kalimatillahi, yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (Islam).14
Berikut ini kami akan ketengahkan kepada Anda istilah jihad (Perang) dalam nash yang shârih (tegas) dan ghayr sharih (samar):
1. Jihad dalam nash shârih (tegas).
Di dalam nash al-Qur’an maupun as-Sunnah jihad sering ditunjukkan secara tegas (shârih), dengan langsung menggunakan kata al-qitâl (perang). Allah Swt, antara lain, berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ
Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS at-Taubah [9]: 29).
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah. (QS al-Anfal [8]: 39).
Rasul Saw juga pernah bersabda:
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ
Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah. (HR al-Bukhari).
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Lâ Ilâha illa Allâh Muhammad Rasûlullâh (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). (HR al-Bukhari dan Muslim).
2. Jihad (perang) dalam nash ghayr shârih (samar).
Jihad dalam makna al-qitâl (perang) ini juga sering ditunjukkan dalam makna yang samar (ghayr shârih), yang lebih banyak ditunjukkan oleh adanya indikasi (qarînah) yang menunjukkan pada makna al-qitâl (perang) dimaksud.
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ
Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. (QS al-Baqarah [2]: 218).
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ....
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah…. (QS al-Anfal [8]: 72).
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS at-Taubah [9]: 73).
Meskipun nash-nash di atas dan yang serupa dengannya dalam bentuk yang samar, semua nash tersebut memiliki qarînah (indikasi) yang menunjukkan pada makna jihad secara syar‘i, yakni al-qitâl (perang). Frasa dalam ayat-ayat di atas seperti fî sabîlillâh (di jalan Allah), jâhadû wa hâjarû (berjihad dan berhijrah), waghluzh 'alayhim (bersikap keraslah terhadap mereka [orang-orang kafir]), bi amwâlihim wa anfusihim (dengan harta-harta dan jiwa-jiwa mereka), semua itu merupakan indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa kata jihad di dalam ayat-ayat tersebut adalah jihad secara syar‘i, yakni memerangi kaum kafir.
Demikian pula halnya dengan sabda-sabda Rasulullah Saw. Rasul Saw, misalnya, bersabda:
وَاْلجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِىَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَتِى الدَّجَّالَ
Jihad itu tetap berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal. (HR Ibn Manshur al-Khurasani, Kitâb as-Sunan, II/176).
الْجِهَادُ مَاضٍ مَعَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ
Jihad itu tetap berlangsung baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir. (HR al-Bukhari).
Dalam hadits di atas, frasa hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal, misalnya, merupakan qarînah bahwa yang dimaksud dengan jihad di sini adalah makna syar‘i, yakni memerangi orang-orang kafir. Begitu juga frasa baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir; merupakan qarînah bahwa jihad dalam hadits di atas bermakna perang, seperti pada nash sebelumnya.
Di dalam al-Qur’an, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata.15 Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah Swt dalam al-Qur’an di dalam banyak ayatnya.16 Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.17 Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah.18


Menelaah Hadits Jihad al-Nafs
الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ
Orang yang berjihad adalah orang yang memerangi hawa nafsunya (HR Ahmad, Turmudzi, al-Hakim dan al-Baihaqi).
1. Sanad hadits
Imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi menerima hadits ini berturut-turut dari Ahmad bin Muhammad, dari Abdullah bin al-Mubarak, dari Haywah bin Syuraih dari Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik al-Janbi, dari Fudhalah bin ‘Ubayd. Imam at-Tirmidzi menyatakan, hadits Fudhalah adalah hadits hasan sahih.19
Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad mengeluarkan hadits di atas melalui tiga sanad. Pertama: dari Ali bin Ishaq, dari Abdullah, dari Laits dari Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik al-Janbiy dari Fudhalah bin Ubayd. Kedua: dari Qutaybah bin Said, dari Risydi bin Saad, dari Humaid Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik, dari Fudhalah bin Ubayd. Dalam kedua sanad ini ada tambahan fî thâ’atillâh (dalam ketaatan kepada Allah). Ketiga: dari Ali bin Ishaq, dari Abdullah, dari Laits, dari Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik al-Janbi, dari Fudhalah bin Ubayd.20
Dalam al-Mustadrak, Al-Hakim menerimanya dari Abdurrahman bin al-Hasan bin Ahmad al-Qadhi, dari Ibrahim bin al-Husain, dari Said bin Abi Maryam dan Abdullah bin Shalih keduanya, dari Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik dari Fudhalah bin Ubayd.21
Al-Baihaqi mengeluarkannya dalam Sa‘b al-Îmân dari Abu Abdillah Muhammad bin al-Fadhl bin Nazhif al-Fara’ di Makkah, dari Abu al-‘Abbas Ahmad bin al-Hasan bin Ishaq ar-Razi, dari Yusuf bin Yazid bin Kamil, dari Abdullah bin Shalih, dari Laits bin Saad, dari Abu Hani’ al-Khawlani, dari Amr bin Malik al-Janbi, dari Fudhalah bin Ubayd. Rasul mengucapkan hadits ini saat menunaikan haji wada’.22
2. Makna
Hadits ini menjelaskan bahwa jihâd al-nafs itu disyariatkan dan dituntut oleh syariat. Menurut para ulama, perkara ini adalah fardhu. Seorang pun tidak dibenarkan mengingkari jihâd al-nafs. Karena mengingkari hal ini –jihad al-nafs- berarti telah mengingkari hadits shahih yang selayaknya menjadi amalan kaum Muslim.
Kesalahpahaman mulai muncul ketika ada persepsi dari sebagian orang bahwa jihâd al-nafs merupakan jihad akbar dan jihad (perang) fi sabilillah adalah jihad kecil. Lalu hal itu dimaknai secara dikotomis bahwa kaum Muslim harus lebih mengutamakan jihâd al-nafs dan mengabaikan jihad (perang) di jalan Allah. Persepsi demikian adalah salah, di antaranya karena hadits yang dijadikan sandaran secara riwayat adalah dhâ‘îf,23 yaitu sabda Rasul saw:
رَجَعْنَا مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلىَ اْلجِهَادِ اْلأَكْبَرِ. قَالُوْا:
وَمَا اْلجِهَادُ اْلأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ النَّفْسِ
"Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad besar." Para sahabat bertanya, "Apakah jihad besar itu." Rasul menjawab, "Jihad melawan hawa nafsu." 24
Karenanya, jihâd al-nafs harus kita pahami secara benar. Kata jihad di sini menggunakan makna bahasanya, yaitu mengerahkan segenap kemampuan untuk menundukkan hawa nafsu dalam menjalankan ketaatan dan menjauhi larangan. Inilah pemaknaan jihad secara lughawi sebagaimana telah diulas pada bagian sebelumnya.
Lebih jauh, Ibn Hajar al-Atsqalani dalam Fath al-Bârî mengutip ucapan Ibn Bathal bahwa jihâd al-nafs itu terjadi dengan menghalangi diri dari melakukan kemaksiatan, mencegahnya dari berbagai syubhat dan dari memperbanyak kesenangan yang mubah untuk lebih mengedepankan visi akhirat.25
Menurut para imam, jihâd al-nafs adalah dengan membawa nafs untuk mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Jika seorang hamba kuat melakukannya, maka mudah baginya untuk berjihad memerangi musuh agama.
Jihâd al-nafs ada empat tingkat: menundukkan hawa nafsu untuk mempelajari ketentuan agama, lalu menundukkannya untuk beramal sesuai dengan ketentuan agama itu, kemudian menundukkannya untuk mengajarkan ketentuan agama itu kepada orang yang belum tahu, dan selanjutnya menyerukan pengesaan Allah serta memerangi orang yang menyalahi agama-Nya dan mengingkari nikmat-nikmat-Nya.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat kita petik berkaitan dengan jihâd al-nafs itu: Pertama, yang asasi adalah melaksanakan berbagai kewajiban dan meninggalkan keharaman; ditambah dengan melakukan amalan sunnah dan meninggalkan perkara makruh. Kedua, hawa nafsu cenderung pada syahwat (kesenangan) yang sering adalah haram; dan tidak suka melaksanakan kewajiban (ketaatan) yang mengandung kesukaran. Jihâd al-nafs adalah dengan memaksa nafsu untuk melaksanakan kewajiban, menghalanginya dari melakukan keharaman, dan menundukkannya pada hukum-hukum Allah. Ketiga, mengurangi melakukan kesenangan meski mubah dan menjauhi hal yang kurang bermanfaat untuk lebih banyak melaksanakan kewajiban dan amalan sunnah. Artinya, orang yang benar dalam melakukan jihâd al-nafs justru akan menjelma menjadi orang yang taat, giat, bersemangat, dan sungguh-sungguh melakukan berbagai kewajiban termasuk jihad fi sabilillah dan berjuang menegakkan syariah. Orang yang berpaling dari kewajiban dan “berlindung“ dibalik jihad al-nafs, hakikatnya adalah orang terpalingkan dari kebenaran dan hanya berpura-pura melakukan jihâd al-nafs.
Jihad al-Nafs dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din Karya al-Ghazali
Al-Ghazali (450/1058-505/1111) adalah pemikir besar pada zamannya. Ia banyak menulis buku tentang, aqidah, fiqih, uhsul fiqih, kalam, filsafat, dan sufisme.26 Membincangkan pemikiran al-Ghazali sangat menarik mengingat ada hal yang seakan “ganjil” dalam pemikirannya pada suatu kesempatan. Al-Ghazali dalam hidupnya sempat mengalami peristiwa besar dalam sejarah umat Islam, yakni perang Salib (crusade). Namun dalam karya agungnya, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ia tidak menulis satu bab pun tentang jihad. Sebaliknya, dalam kitabnya itu, ia menekankan pentingnya apa yang dinamakan dengan jihad al-nafs. Agar bisa menelaah pemikiran al-Ghazali lebih dekat, ada baiknya kita membedahnya dari berbagai segi:
1. “Krisis” al-Ghazali dan Sufisme
Tidak sedikit kalangan yang mengajukan kritik, atau paling tidak, pertanyaan kepada al-Ghazali atas sikapnya yang tidak memainkan peran penting dalam jihad melawan pasukan Salib. Padahal, semasa hidupnya, al-Ghazali sempat mengunjungi tempat-tempat yang diduduki oleh pasukan Salib. Sebut saja Abdu al-Rahman Dimashqiyyah, menyalahkan sufisme al-Ghazali.27 Dan tentu kita pun layak untuk bertanya, mengapa al-Ghazali mengambil sikap seperti itu?28
Alasan yang sering dimunculkan oleh sebagian kalangan intelektual Muslim untuk memberikan alasan terhadap pertanyaan di atas adalah bahwa al-Ghazali menulis Ihya’ pada masa yang disebut dengan ‘masa krisis’ (critical period) al-Ghazali. Lebih lanjut, Abu-Sway menyebutkan, bahwa al-Ghazali menulis 28 buku pada ‘masa krisis’-nya itu.29
Namun, dengan kenyataan itu yakni produktivitas al-Ghazali, sangat kecil kemungkinan jika al-Ghazali melakukan praktik monatitisme (rahbaniyyah) sebagaimana anggapan Abu-Sway. Buktinya, al-Ghazali tidak meninggalkan kehidupan publiknya, maupun tidak mengabaikan tanggungjawab keluarganya; yang dilakukan al-Ghazali hanya meninggalkan posisinya yang tinggal di Baghdad untuk melakukan perjalanan dan misi penting.30 Adapun dalam kitab Ihya’, al-Ghazali justru terlihat ingin melakukan reformasi intelektual dan moral kaum Muslim kala itu.
1. Jihad al-nafs dalam ihya’ ‘ulum al-din
Sebagaimana diketahui, dalam kitab ihya’, al-Ghazali menekankan pentingnya jihad al-nafs. Dalam bab al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahyu ’an al-Munkar, al-Ghazali menyebutkan beberapa hadits Nabi dan atsar tentang pentingnya jihad melawan diri sendiri (nafs). Hadits tersebut ada yang sahih namun ada juga yang dianggap dha’if oleh para pakar hadits.31
1. Al-Ghazali dan pengaruh pemikiran mazhab Syafi’i
Sebagai tokoh dalam mazhab Syafi’i, al-Ghazali pasti memahami kewajiban jihad (qital) melawan kaum kafir. Dalam pandangan mazhab syafi’i, jihad adalah fardu kifayah, bahkan menjadi fardu ‘ain jika musuh sudah memasuki wilayah kaum Muslim.32
Bahkan, al-Ghazali telah menulis buku yang di dalamnya memuat seruan dan aturan dalam jihad (qital). Al-Ghazali, misalnya, mencatat bahwa makna jihad adalah perang. Dalam karyanya al-Wasit fi al-Madhahib, ia menyebutkan satu bab “Kitab Qism al-Fay wa al-Ghana’im” dan “Kitab al-jinayat al-Mujibah li al-‘Uqubat”. Juga dalam karyanya yang lain, Kitab al-Wajiz fi Fiqh Madhhab al-Imam as-Syafi’iy. Dalam karyanya itu, al-Ghazali menjelaskan tentang makna jihad sebagai qital. Bahkan lebih lanjut, dalam kitab al-Wajiz, terdapat penjelasan tentang al-fay dan ghana’im.33
Dalam sebuah catatan Syeikh Ali al-Sulami, yang diringkas oleh Niall Christie, mengutip ucapan Imam al-Syafi’i dan al-Ghazali tentang Jihad. Dalam catatan itu semakin jelas bahwa al-Ghazali menekankan pentingnya perang melawan pasukan Salib yang saat ini sudah menguasai Jerusalem dan sebagian wilayah Syiria. Diantaranya al-Ghazali menyatakan: “Jihad adalah fardu kifayah. Jika satu kelompok yang berjuang melawan musuh sudah mencukupi, maka mereka dapat berjuang keras melawan musuh. Tetapi jika kelompok itu lemah dan tidak memadai untuk menghadapi musuh dan menghapuskan kejahatannya, maka kewajiban jihad itu dibebankan kepada negara terdekat, seperti Syiria.”34 Sehingga, menjadi semakin tergambar bagaimana sikap al-Ghazali dalam konteks perang Salib.
1. Ta’wilu mukhtalifil ra’y
Dengan berbagai kenyataan di atas, tampak ada semacam kesan tersembunyi yang hendak disampaikan oleh al-Ghazali. Menurut hemat penulis, al-Ghazali sama sekali tidak dalam rangka meremehkan qital (perang). Inilah pentingnya bagi kita untuk menelaah sejarah dan keadaan sosiopolitik di mana al-Ghazali hidup di dalamnya. Dalam rangka jihad melawan pasukan Salib, sebagaimana yang diungkapkan Ali al-Sulami, al-Ghazali ingin melakukan “reformasi moral” untuk membangun kembali kekuatan spiritual yang nyaris lenyap akibat dominasi pasukan Salib. Pada konteks inilah kaum Muslim harus memahami hakikat dirinya sendiri, yang telah banyak melakukan kealpaan, sehingga dengan kealpaan itu dominasi pasukan Salib kian mencekik. Baru setelah itu, kaum Muslim dapat bangkit dan mampu untuk mengalahkan pasukan Salib. Kekuatan spiritual inilah yang kelihatannya ingin mendapatkan sorotan penting dalam pandangan al-Ghazali; yang tanpanya, peperangan menjadi sangat hampa. Karenanya, dalam kitab Ihya’, secara eksplisit al-Ghazali mempatkan jihad melawan hawa nafsu dan melawan kejahatan, di atas jihad melawan musuh. Kompatibel dengan itu, 50 tahun kemudian, di masa Nur al-Din Zengi, kaum Muslim mampu melakukan jihad yang efektif. Wallahu A’lam.
Penutup
Jelaslah, bahwa Jihad adalah perintah agama, yang berarti perang (qital) melawan orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah Swt. Siapapun yang mengaku Muslim tidak boleh menyepelekan perkara jihad. Jihad-lah yang membawa risalah Islam di masa Rasul Saw tersebar hingga seluruh jazirah Arab hanya dalam tempo 10 tahun. Jihad pula yang mengantarkan umat Islam meraih kejayaannya selama lebih dari 1000 tahun lamanya. Jihad dalam arti qital dengan jihad al-nafs tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Keduanya memiliki proporsi yang tepat dalam al-Din al-Islam. Dengan kalimat lain, The concept of the spiritual struggle was well developed by the time of the Crusade and any discussion of jihad in this period should always take into account the spiritual dimension without which the military struggle is rendered hollow and without foundation. Nur al-Din conducts a double jihad against enemy and against his own soul.35 Dalam makna bahasanya, kita diperintahkan agar mampu menguasai diri kita sendiri dalam ketundukan kepada Allah; agar mampu bergegas melaksanakan kewajiban dan menjauhi dari apa yang dilarang. Dalam makna syar’i-nya, kaum Muslim telah diwajibkan untuk memerangi kaum kafir agar kemuliaan hanya milik Allah Swt semata, dan inilah makna syar‘î (al-haqîqah al-lughawiyah asy-syar‘iyah) yang harus dikedepankan.
Allahul Haadiy wal Muwaffiq ila Aqwaamith Thaariq.
oleh: Fauzan ibn Hidayah al-Julaniy
PII : Pelajar Islam Indonesia : http://pelajar-islam.or.id
Versi Online : http://pelajar-islam.or.id/?pilih=news&aksi=lihat&id=4

Read more...

Friday, July 31, 2009

Bola Liar Bom Maroit & Carlton

Teror Bom Kembali Mengguncang
Jakarta kembali digunjang bom. Jumat 17 Juli 2009 sekitar jam 7 pagi telah terjadi ledakan bom di Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta. Ledakan dahsyat di kedua hotel itu diberitakan telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan lebih dari 50 orang luka-luka. Seperti biasa pers Barat segera menuding Jama’ah Islamiyah (JI) dibalik bom Marriot dan Carlton. Situs The Australian, Jumat (17/7) menuding dengan Headline “Jakarta hotel blasts kill seven, bear mark of Jemaah Islamiah”. ABC News mengkaitkan dengan al Qaida .

Analisis yang diklaim sebagai pakar yang selama ini dikenal miring terhadap kelompok Islam seperti Rohan Gunaratna Direktur International Center for Political Violence and Terrorism Research (ICPVTR) di Nanyang Technological University Singapura langsung menuduh kelompok Islam. Menurut Gunaratna, pengeboman di Indonesia tidak akan berhenti sampai “pemimpin spiritual” JI, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dan dipenjara. Tudingan yang sama disuarakan Sidney Jones dari ICG.


Isu bom selalu diikuti oleh bola liar yang nyata-nyata tidak ada hubungan sama sekali. Seperti pengkaitan terorisme dengan perjuangan syariah dan khilafah dengan menganggapnya sebagai ideologi kekerasan.Semata-mata karena yang dituduh sebagai pelaku pemboman juga mencita-citakan hal yang sama. Untuk menimbulkan opini ummat Islam yang memperjuangkan syariah dan khilafah adalah teroris.


Padahal perjuangan syariah Islam dan Khilafah seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah saw bukanlah dengan jalan kekerasaan. Hizbut Tahrir sendiri konsisten dengan jalan (thoriqoh) ini. Sebab,tegaknya syariah Islam dan Khilafah haruslah didasarkan kepada kesadaran masyarakat dan dukungan ahlul quwwah (yang memiliki kekuatan politik). Tindakan bom tentu tidak ada hubungan dengan dua hal itu.


Syariah Islam sendiri diturunkan Allah SWT sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu siapapun yang melaksanakan syariah Islam pastilah akan memberikan kebaikan pada manusia bukan hanya muslim tapi juga non muslim.


Isu terorisme juga digunakan untuk mendistorsi makna jihad dalam pengertian perang. Seakan-akan jihad adalah kejahatan. Padahal sangat jelas dalam Islam, secara syar’i jihad adalah perang dijalan Allah SWT untuk meninggikan kalimah-Nya. Jihad bukanlah kejahatan tapi kewajiban yang mulia. Tentu amal jihad harus mengikuti syarat, rukun, serta ketentuan-ketentuan syariah . Jihad antara lain dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan musuh-musuh Islam yang membunuh kaum muslim.


Karena itu apa yang dilakukan oleh para mujahidin di Afghanistan, Irak, Palestina untuk mengusir dan membunuh tentara-tentara musuh bukanlah tindakan terorisme atau aksi bunuh diri . Tapi kewajiban mulia untuk mengusir penjajah. Adalah sikap sebagai tertuduh yang lemah dan lancang terhadap syariah Allah SWT kalau ada yang mendistorsi makna jihad hanya dari segi bahasa dalam pengertian bersungguh-sungguh.


Menghilangkan jihad dalam makna syar’inya yaitu perang adalah upaya penjajah untuk mematikan semangat perlawanan kaum muslimin di seluruh dunia. Karena negara-negara imperialis tahu persis selama kewajiban jihad masih dilakukan oleh kaum muslim, mereka akan mengalami kesulitan untuk melakukan penjajahan. Seperti yang mereka alami di Afghanistan, Irak dan Palestina.


Bola liar lain adalah menggelindingkan isu Islam moderat . Isu-isu yang hanya menguntungkan pihak musuh. Meskipun awalnya dikaitkan dengan isu terorisme, moderat yang mereka maksud adalah sikap menerima perlakuan penjajah dengan mendistorsi makna jihad dalam pengertian perang. Moderat juga sikap terbuka terhadap nilai-nilai Barat padahal bertentangan dengan Islam seperti liberalisme, sekulerisme, dan pluralism.


Moderat juga berarti rela berhubungan dengan negara-negara imperalis meskipun telah merampok kekayaan alam dan umat Islam dengan alasan sikap insklusif (terbuka). Termasuk dengan keji mengubah dalil-dalil qot’I di dalam Al Qur’an dengan membangun opini bahwa ciri-ciri Islam moderat adalah siap untuk mengubah ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan pradigma nilai kufur seperti sekulerisme dan liberalisme.


Yang jangan dilupakan selama ini tindakan yang diklaim terorisme masih diliputi oleh misteri. Serangan WTC yang dijadikan Bush alasan Perang Melawan Terorisme hingga saat ini masih dipertanyakan siapa sebenarnya pelakunya. CIA dan badan intelijen lainnya telah diketahui umum terlibat dalam berbagai konspirasi melakukan interfensi untuk menghancurkan sebuah negara seperti di Iran, Honduras, dan Irak. Dokumen keterlibatan CIA dalam berbagai insiden politik di Indonesia seperti peristiwa September tahun 1965 juga telah banyak terungkap.


Artinya adalah sangat memungkinkan berbagai terror bom di Indonesia ditunggangi oleh kepentingan negara Imperialis. Tentu saja itu bisa dilakukan secara langsung ataupun tidak. Apalagi kalau dilihat dari siapa yang paling diuntungkan dalam ledakan bom ini, jelas adalah Amerika Serikat dan sekutunya. Ledakan bom yang terjadi di Indonesia justru dijadikan AS dan sekutunya sebagai alat untuk mengintervensi atas nama kerjasama perang melawan terorisme. (Farid Wadjdi)
Sumber: HTI.

Read more...

Iman Dan Tujuan Hidup Seorang Muslim

Oleh Ustadz Abu Ridho Lc
خصلتان لا شيء افضل منهما الايمان بالله و النفع للمسلمين

“Dua yang paling utama: iman kepada Allah dan berguna bagi kaum muslimin. Dua yang paling buruk: menyekutukan Allah dan membahayakan kaum muslimin.” (Rasulullah Saw)
Iman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya merupakan esensi Islam dan landasan bagi totalitas kehidupan manusia. Ia adalah pengakuan dan penyaksian akan keesaan Allah Swt sebagai prinsip tertinggi dari seluruh ciptaan, semua wujud, dan kehidupan.

Dengan iman dan tauhid tata kehidupan dibersihkan dari berbagai jenis keraguan yang menyangkut trandensi Tuhan dan keesaan-Nya; yang menyangkut tujuan hidup dan identitas peradaban; dan yang menyangkut seluruh nilai-nilai kehidupan.

Tingkat dan ketinggian keimanan dan ketauhidan seseorang tergantung kepada tingkat ma'rifat, keyakinan, dan kesaksiannya bahwa "tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan
Muhammad adalah utusan-Nya".
Refleksi otentiknya wujud dalam penghambaan yang tulus hanya kepada Allah dan kecintaan kepada-Nya yang melebihi kecintaannya kepada siapapun selain-Nya. Dalam diri hamba-Nya yang sejati bertahta kultur spiritual-ideologis yang memberikan panduan bagi amal shalih, amal yang dimotivasi oleh kesadaran penghambaan yang tulus yang ditujukan semata-mata kepada Allah demi meraih ridha-Nya dan dilakukan dengan benar sesuai dengan hukum-hukum Allah yang tertuang dalam wahyu dan sunnatullah.

Terbebas dari rasa takut dan gundah adalah implikasi psikologis beriman dan beramal shalih. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS, al-Baqarah [2]: 277).

Sedangkan implikasi sosialnya adalah kehidupan yang baik yang kebaikannya dapat menembus segala dimensi, ruang, dan waktu. "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS, al-Nahl [16]: 97)
Sedangkan syirik (menyekutukan Allah) dan segala derifasinya merupakan refleksi dari kekacauan paradigma dan persepsi tentang Tuhan dan alam. Kekacauan persepsi tentang dua realitas yang sama sekali mutlak berbeda dalam wujud atau eksistensinya: Tuhan dan bukan Tuhan, Khalik dan makhluk.

Syirik suatu konsep yang coba menyatukan atau menyamakan, memasukan, dan bahkan mengacaukan dua realitas yang mutlak berbeda itu. Maka secara obyektif syirik diartikan menuhankan sesuatu yang bukan Allah, dan secara subyektif diartikan memberikan kekuasaan-kekuasaan (otoritas) dan kualitas-kualitas setengah tuhan kepada benda, para pendeta, atau para pemimpin sekuler untuk mengatur segala urusan.

Dalam Islam, pengetahuan dan tindakan syirik diyakini sebagai bentuk kezhaliman terbesar yang implikasi buruknya sangat luas. Secara psikologis syirik hanya membiakkan kebimbangan, kegelisahan, dan tragedi kemanusiaan.

"Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka ialah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang zalim." (QS, Ali 'Imran [3]: 151).

Oleh sebab itu Imam Ghazali memandang syirik sebagai penyakit hati yang paling buruk. Implikasinya sangat serius bagi kehidupan manusia itu sendiri, baik kehidupan di dunia sekarang ini lebih-lebih bagi kehidupan di akhiratnya nanti. "Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) karena sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS, Luqman [31]: 13).

Sedangkan kezhaliman itu adalah kegelapan yang akan meneggelamkan seluruh tatanan yang berakibat membiaknya kerusakan, anarkhisme, dan kekacauan.

Sepanjang sejarah manusia kezhaliman terbukti menyeret seluruh kehidupan manusia ke dalam lorong-lorong kegelapan yang mengerikan. Fitnah dan kesengsaraan yang ditimbulkannya tidak hanya menimpa pelaku kezhaliman melainkan juga orang-orang yang tidak melakukannya.
"Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (QS, al-Anfal [8]: 25). Maka "Jauhilah syirik karena syirik itu kegelapan yang berlapis-lapis di hari Kiamat." (HR, Bukahri). Sumber: Eramuslim.com.

Read more...

Friday, July 3, 2009

Dalil Dalil Munculnya Imam Al Mahdi

DALIL-DALIL AS-SUNNAH YANG MENUNJUKKAN AKAN KEMUNCULANNYA


Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA

Banyak hadits shahih yang menunjukkan akan munculnya Al-Mahdi ini. Di antaranya ada hadits-hadits yang secara eksplisit menyebutkan Al-Mahdi dan ada pula yang hanya menyebut sifat-sifat atau identifikasinya saja. Di sini akan kami sebutkan beberapa hadits saja yang kami pandang sudah cukup untuk menunjukkan akan munculnya Al-Mahdi pada akhir zaman yang merupakan salah satu tanda sudah dekatnya hari kiamat.

[1]. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Pada masa akhir umatku akan muncul Al-Mahdi. Pada waktu itu Allah menurunkan banyak hujan, bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, memberikan banyak harta (penghasilan), banyak ternak, umat menjadi mulia, dan dia hidup selama tujuh atau delapan tahun." [Mustadrak Al-Hakim 4: 557-558, dan ia berkata, "Ini adalah hadits yang shahih isnadnya, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya." Dan Adz-Dzahabi menyetujui pendapat Al-Hakim ini. Al-Albani berkata, "Ini adalah sanad yang shahih yang perawi-perawinya terpecaya". Silsilatul-Ahaditsish-Shalihah 2:336, hadits no. 711. Dan periksa risalah (Thesis) Abdul Alim Ahaditsul Mahdi Fi Mizanil-Jarhi wat-Ta'dil halaman 127-128]

[2]. Juga diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Aku sampaikan kabar gembira kepada kalian dengan datangnya Al-Mahdi yang akan diutus (ke tengah-tengah manusia) ketika manusia sedang dilanda perselisihan dan kegoncangan-kegoncangan, dia akan memenuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya bumi dipenuhi dengan penganiayaan dan kezhaliman. Seluruh penduduk langit dan bumi menyukainya, dan dia akan membagi-bagikan kekayaan secara tepat (merata)." Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, "Apakah yang dimaksud dengan shihah (tepat) ?" Beliau menjawab, "Merata di antara manusia." Dan selanjutnya beliau bersabda, "Dan Allah akan memenuhi hati umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kekayaan (kepuasan), dan meratakan keadilan kepada mereka seraya memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan: 'Siapakah yang membutuhkan harta? Maka tidak ada seorang pun yang berdiri kecuali satu, lalu Al-Mahdi berkata, "Datanglah kepada bendahara dan katakan kepadanya, 'Sesungguhnya Al-Mahdi menyuruhmu memberi uang. 'Kemudian bendahara berkata, 'Ambillah sedikit'' Sehingga setelah dibawanya ke kamarnya, dia menyesal seraya berkata, 'Saya adalah umat Muhammad yang hatinya paling rakus, atau saya tidak mampu mencapai apa yang mereka capai' Lalu ia mengembalikan uang (harta) tersebut, tetapi ditolak seraya dikatakan kepadanya, 'Kami tidak mengambil kembali apa yang telah kami berikan.' Begitulah kondisinya waktu itu yang berlangsung selama tujuh, delapan, atau sembilan tahun. Kemudian tidak ada kebaikan lagi dalam kehidupan sesudah itu. "
[Musnad Ahmad 3: 37. Al-Haitsami berkata, "Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya secara ringkas, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan berbagai sanad, juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan ringkas dan perawi-perawinya terpecaya. Majma'uz Zawaid 7: 313:314. Dan periksalah "Aqidatu ahlis-Sunnah wal-Atsar fi Al-Mahdi Al-Muntazhar" halaman 177 karya Syekh Abdul Muhsin Al-'Abbad)].

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah kematian Al-Mahdi akan muncul keburukan dan muncul fitnah-fitnah yang besar.

[3]. Dari Ali Radhiyallahu 'anhu. ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Al-Mahdi itu dari golongan kami, ahli bait. Allah memperbaikinya dalam satu malam. " [Musnad Ahmad 2: 58 hadits nomor 645 dengan tahqiq Ahmad Syakir yang mengatakan. "Isnadnya shahih." Dan Sunan Ibnu Majah 2:1367. Hadits ini juga dishahkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 6: 22 hadits nomor 6611].

Ibnu Katsir berkata, "Allah menerima taubatnya dan memberinya taufiq, memberinya ilham dan bimbingan setelah sebelumnya tidak demikian." [An-Nihayah fil-Fitan wal-Malahim 1: 29) dengan tahqiq DR. Thaha Zaini]'

[4]. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Al-Mahdi itu dari keturunanku, lebar dahinya dan mancung hidungnya. la memenuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya bumi dipenuhi dengan kezhaliman dan penganiayaan.. la berkuasa selama tujuh tahun."
[Sunan Abu Daud, Kitab Al-Mahdi 11: 375 hadits nomor 4265. Mustadrak Al-Hakim 4: 557 dan dia berkata, "Ini adalah hadits shahih menurut syarat Muslim, tetapi beliau berdua (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya." Adz-Dzahabi berkata. "lmran, salah seorang perawinya, adalah dha'if dan Muslim tidak meriwayatkan haditsnya." Dan mengenai sanad Abi Daud, Al-Mundziri berkata, "Di dalam sanadnya terdapat Imran Al-Qaththan, yaitu Abul 'Awwam Imran bin Dawur Al-Qaththan Al-Bishri, Al-Bukhari menjadikan haditsnya sebagai syahid. dan dia dianggap kepercayaan oleh Affan bin Muslim dan Yahya bin Sa'id Al-Qaththan memujinya dengan baik. Tetapi dia dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in dan Nasa'i." (Aunul Ma'bud 11: 37). Adz-Dzahabi berkata dalam Mizanul I'tidal, "Ahmad berkata, 'Saya berharap dia itu baik haditsnya.' Abu Daud berkata, 'Dha'if.' (mizanul I'tidal 3: 26). Ibnu Hajar berkata mengenai Imran, "Dia itu jujur tetapi tertuduh berfaham Khawarij. " (Taqribut-Tahdzib 2: 83). Dan Ibnul Qayyim mengomentari sanadnya Abu Daud demikian. "Jayyid (bagus). " (Al-Manarul Munif: 144 dengan tahqiq Syeh Abdul Fattah Abu Ghadah). Al-Albani berkata, "Isnadnya hassan. " (Shahih Al-Jami'ush Shaghir 6: 22-23 hadits nomor 6612)].

[5]. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Al-Mahdi itu keturunanku, dari anak cucu Fatimah". [Sunan Abi Daud : 373; Sunan Ibnu Majah 2: 1368. Al-Albani berkata dalam Shahih Al-Jami'ush Shaghir 6: 22 nomor 6610. "Shahih." Dan periksalah Risalah / Thesis Abdul Alim tentang "Al-Mahdi" halaman 160].

[6]. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Isa bin Maryam akan turun, lalu pemimpin mereka, Al-Mahdi, berkata. 'Marilah shalat bersama kami! Isa menjawab, Tidak! Sesungguhnya sebagian mereka menjadi amir (pemimpin) bagi sebagian yang lain sebagai penghormatan dari Allah kepada umat ini. '"
[Hadits Riwayat Al-Harits bin Abu Usamah dalam musnadnya seperti disebutkan dalam Al-Manarul Munif karya Ibnul Qayyim halaman 147-148, dan diriwayatkan dalam kitab Al-Hawi fi Al-Fatawa karya As-Suyuthi 2: 64. Ibnul Qayyim berkata, "Hadits ini isnadnya jayyid (bagus). " Dan dishahkan oleh Abdul 'Alim dalam Risalahnya tentang Al-Mahdi halaman 144].

[7]. Dari Abi Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah sShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Dari antara keturunan kami akan ada orang yang Isa Ibnu Maryam melakukan shalat di belakangnya. "
[Riwayat Abu Nu'aim dalam Akhbaril Mahdi sebagaimana dikatakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi 2: 64, dan dia memberi tanda dha'if, demikian pula Al-Munawi dalam Faidhul Qadir 6: 17. Al-Albani berkata, Shahih. Periksa: Shahih Al-Jami'ush Shaghir 5: 219 hadits nomor 5796. Abdul 'Alim mengatakan di dalam risalah nya, isnadnya hasan karena syahid-syahidnya." Periksa Risalah/Thesis Abdul 'Alim halaman 241].

[8]. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu. ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Tidaklah dunia akan lenyap sehingga negeri Arab dikuasai oleh seorang laki-laki dari ahli baitku (keluarga rumahku) yang namanya sama dengan namaku" [Musnad Ahmad 5: 199 hadits nomor 3573 dengan tahqiq Ahmad Syakir, dia berkata, 'Isnadnya shahih'. Dan Tirmidzi 6:485, dan dia berkata, "Ini adalah hadist hasan shahih. '' Dan Sunan Abu Daud 11: 371]

Dan dalam riwayat disebutkan dengan lafal:

"Namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku. " [Sunan Abi Daud 11: 370. Al-Albani berkata, "Shahih. " (Shahih Al-Jami'ush Shaghir 5: 70-71, hadits nomor 5180). Dan periksa pula Risalah Abdul 'Alim tentang al-Mahdi halaman 202]

[Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]

Read more...

Friday, June 26, 2009

Tanda-tanda Kekuasaan Allah pada DNA

Pertanyaan tentang eksistensi Allah yang dilontarkan kaum atheis selama kurun waktu yang lama itu roboh dengan sendirinya. Hukum perubahan dan darwinisme, apabila dihadapkan pada penemuan-penemuan baru di alam semesta dan pada anatomi tubuh manusia, akan menjadi sesuatu yang menggelikan, selayaknya klaim-klaim yang tidak bisa dipertahankan dan sepatutnya ditutup dalam arsip sejarah sebagai sesuatu yang tidak pernah terbukti dan sekaligus kontradiktif.

Segala sesuatu mulai dari atom hingga galaksi didesain untuk kebaikan bagi umat manusia. Penemuan DNA, unsur-unsur pokoknya, serta bagiamana ia bekerja, menghasilkan serangan hebat yang lain terhadap hukum perubahan. Allah di dalam al-Qur’an berfirman, ‘Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?’ (Fushshilat: 53)


Allah juga berfirman, ‘Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang yang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini.’ (al-Jatsiyah: 4)

Bruce Alberts, presiden National Academy of Sciences, mengatakan, ‘Seluruh sel dapat dilihat sebagai pabrik yang berisi jaringan elaboratif untuk menyabungkan garis-garis pertemuan, dimana masing-masing terdiri dari satu set mesin protein yang besar.’
Bahkan sel-sel yang paling sederhana itu membuat decak kagum dengan mesin high-tech-nya. Di sisi luar, permukaannya dipenuhi dengan berbagai sensor, gerbang, pompa, dan pengidentifikasi.

Di bagian dalam, sel-sel itu dikemas dengan pembangkit tenaga, tempat kerja yang otomatis, dan unit-unit daur ulang. Monorel-monorel miniatur mengangkut berbagai Artikelal dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Pabrik modern yang paling maju dan otomotis, dengan berbagai komputer dan robotnya yang seluruhnya terkoordinasi dengan jadwal waktu yang presisi saja masih kurang kompleksnya dibanding pekerjaan-pekerjaan di dalam satu unit sel.

‘Suatu bakteri jauh lebih kompleks dibanding setiap sistim yang mati yang dikenal manusia. Tidak ada suatu laboratorium di dunia yang dapat menyaingi aktivitas biokimia organisme hidup yang paling kecil. Satu sel lebih rumit dibanding komputer paling besar yang yang pernah dibuat manusia.’ (Sir James Gray, Cambridge University)


DNA itu seperti suatu bahasa di dalam inti sel, suatu pesan molekular, satu set perintah yang menceritakan sel itu bagaimana caranya ia membangun protein—lebih menyerupai perangkat lunak yang diperlukan untuk menjalankan komputer. Lebih dari itu, banyaknya keterangan DNA sangat mengejutkan. Satu sel dari tubuh manusia berisi informasi tiga atau empat kali lebih banyak dibanding 30 volume Encyclopedia Britannica. Sebagai hasilnya, pertanyaan tentang asal-muasal hidup yang sekarang harus diredifinisi, sebagaimana pertanyaan tentang informasi biologis yang orisinal. Dapatkah informasi itu muncul dari alam sendiri? Atau apakah itu memerlukan suatu ‘intelligent agent’?


DNA terdiri dari bahan-bahan kimia alami (basis, gula, fosfat, yang bereaksi menurut hukum alam). Apa yang membuat DNA berfungsi sebagai suatu pesan itu bukan bahan kimia itu sendiri, tetapi lebih merupakan sekuen mereka, pola mereka. Bahan kimia dalam DNA dikelompokkan ke dalam molekul-molekul (yang disebut nukleotida) yang bertindak seperti surat-surat di suatu pesan, dan mereka harus di dalam perintah tersendiri jika pesan itu akan dapat dimengerti. Jika surat-surat itu campur aduk, maka hasilnya nonsense. Sehingga pertanyaan yang penting adalah apakah sekuen dari bahan kimia ‘surat-surat’ muncul sebab-sebab alam, ataukah ia memerlukan satu sumber yang cerdas? Apakah ia produk dari hukum atau produk desain?

Karena DNA berisi informasi, maka kasus itu lebih dapat dijelaskan dengan istilah-istilah teori informasi, suatu bidang penelitian yang menyelidiki bagaimana informasi-informasi itu ditransmisikan. Ilmuwan naturalistik hanya mempunyai dua cara yang mungkin untuk menjelaskan asal-muasal hidup—apakah itu chance (kebetulan) atau hukum alam. Tetapi teori informasi menyediakan suatu piranti yang tangguh untuk mendiskonto kedua penjelasan tersebut. Chance dan hukum sama-sama menjurus kepada struktur-struktur dengan isi informasi yang rendah, sedangkan DNA mempunyai suatu isi informasi yang sangat tinggi.’


Sekuen basis DNA tidak bisa dijelaskan dengan hukum alam karena tidak ada hukum kimia bahwa membuat setiap sekuen lebih mungkin dibanding yang lain. Pada waktu yang sama, sekuen-sekuan tersebut sangat rumit, sehingga ia tidak bisa dijelaskan sebagai sesuatu yang kebetulan.


‘Berdasarkan faktor-faktor kemungkinan, setiap helai DNA yang sehat mempunyai lebih dari 84 nukleotida, dan itu tidak mungkin sebagai akibat dari mutasi-mutasi yang sembrono. Pada tahap itu, kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah 1 dari 480 x 1050. Nomor seperti itu jika dituliskan akan terbaca:

480,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000.

‘Para ahli matematik setuju bahwa suatu jumlah syarat di atas 1050, secara statistik, adalah a zero probability (nol kemungkinan). Setiap jenis yang kita kenal, termasuk bakteri sel tunggal yang paling kecil, mempunyai jumlah nukleotida lebih besar dari 100 hingga 1000. Faktanya, bakteri sel tunggal menampilkan sekitar 3,000,000 nukleotida, yang dibariskan di suatu sekuen yang sangat khusus. Ini berarti bahwa tidak ada kemungkinan matematis apapun bagi suatu spesies untuk menjadi produk dari kejadian yang acak atau bermutasi (menggunakan pernyataan favorit para evolusionis).’ (I.L.Cohen, Darwin was Wrong, 1984, hlm. 205)

Studi terhadap DNA menyediakan bukti baru yang kuat bahwa hidup adalah produk desain yang cerdas. Dewasa ini, bergantung pada harapan bahwa beberapa proses natural akan ditemukan untuk menjelaskan DNA, adalah sikap yang amat tidak logis. Proses yang susah dimengerti yang diharapkan para natularis untuk ditemukan itu sepenuhnya tidak akan ditemukan.

Meski manusia 97% dari struktur DNA mereka dengan beberapa binatang yang lebih tinggi, namun 3% yang terakhir itu sangat vital, dimaan semua peradaban manusia, agama, seni, ilmu pengetahuan, filsafat, dan yang paling penting moral mereka, tergantung padanya.


Inilah 3% yang membedakan antara pandangan theistik (rabbani) tentang asal-muasal manusia dari pandangan yang non-theistik. Seperti yang telah diperingatkan John Quincy Adams sejak dahulu, bahwa tanpa suatu kepercayaan asal-muasal yang theistik (dalam perbedaan 3% itu), manusia tidak akan memiliki nurani. Ia lebih tidak memiliki hukum dibandingkan harimau dan ikan hiu.’

Allah berfirman di dalam al-Qur’an, ‘Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah, Dia akan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya, maka kamu akan mengetahuinya. Dan Tuhanmu tiada lalai dari apa yang kamu kerjakan.’ (an-Naml: 93). Sumber Eramuslim.com

Read more...